PastiAda Solusi Jitu

Kaya, Sholat, Ber-Amal Raih Ridlo ALLAH SWT

Dewan Syariah Daerah (DSD) PKS Kota Tangerang tentang FOREX

Layanan Konsultasi Syariah ini merupakan kerjasama dengan Dewan Syariah Daerah (DSD) PKS Kota Tangerang. Fasilitator tetapnya adalah Ustadz Muhammad Jamhuri, Lc. Semoga layanan ini semakin memperluas pengetahuan syariah kita semua.

Ditulis oleh Administrator | Tuesday, 27 February 2007

Tentang Forex
Assalaamu’laikum, saya mau tanya hukum FOREX (foreign exchaign) dalam syariat apa? boleh dilakukan ga? ( Yadie : yadie_utama at yahoo.com )

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut saya kutip fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF )

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

http://www.pks-kotatangerang.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=382&Itemid=57

Insya Allah, bagi kita yang inigin ber bernis Forex adalah halal, dengan syarat memahami betul cara-cara trading forex yang tidak serakah serta penuh perhitungan.

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta/infaq) , mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” Al-Furqaan 67

29 Maret 2009 Posted by | Rejeki, Surga | 4 Komentar

Doa yang “memohon” kepada Allah SWT

Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan, “Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.” Az-Zuhkruf 13-14

Ada yang pernah melihat film yang di perankan oleh Aming “Doa yang mengancam”, salah satu pesan yang ingin disampaikan oleh film itu adalah ber “doa” lah dengan cara / kalimat yang tidak mengancam agar si pendoa mendapat manfaat bagi dirinya yang serta mendapat ridlo Allah SWT.

Segala Puji bagi Allah SWT. telah menyediakan tuntunan kalimat agar kita dapat berdoa yang baik. Sebagian kecil diantaranya ada pada ayat diatas.

Coba ganti kata “semua ini” dengan kalimat yang lebih spesifik yang kita mohonkan kepada Allah SWT.

Contoh : … “Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan ilmu berdagang sehingga kami mendapat kan Rp 10 juta per bulan bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.”

Atau kalimat lain yang sesuai dengan harapan kita. Insya Allah kalau kita renungkan akan menjadi “doa yang memohon”.

Semoga Allah SWT mengabulkan doa kita.. Amien …

27 Maret 2009 Posted by | Surga | Tinggalkan komentar