PastiAda Solusi Jitu

Kaya, Sholat, Ber-Amal Raih Ridlo ALLAH SWT

Dewan Syariah Daerah (DSD) PKS Kota Tangerang tentang FOREX

Layanan Konsultasi Syariah ini merupakan kerjasama dengan Dewan Syariah Daerah (DSD) PKS Kota Tangerang. Fasilitator tetapnya adalah Ustadz Muhammad Jamhuri, Lc. Semoga layanan ini semakin memperluas pengetahuan syariah kita semua.

Ditulis oleh Administrator | Tuesday, 27 February 2007

Tentang Forex
Assalaamu’laikum, saya mau tanya hukum FOREX (foreign exchaign) dalam syariat apa? boleh dilakukan ga? ( Yadie : yadie_utama at yahoo.com )

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut saya kutip fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF )

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

http://www.pks-kotatangerang.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=382&Itemid=57

Insya Allah, bagi kita yang inigin ber bernis Forex adalah halal, dengan syarat memahami betul cara-cara trading forex yang tidak serakah serta penuh perhitungan.

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta/infaq) , mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” Al-Furqaan 67

29 Maret 2009 - Posted by | Rejeki, Surga

4 Komentar »

  1. ak orang awam jadi bingung , jawabannya berbelit, yang jelas dong, halal atau haram

    Komentar oleh hakim | 30 Mei 2011

  2. tlg jawabannya

    Komentar oleh hakim | 30 Mei 2011

  3. Terimakasih DSD PKS Kota Tangerang Atas penjelasan nya saya ingin belajar tentang Forex

    Komentar oleh Gayud Wahyudhi | 18 Maret 2012

  4. dengan melakukan trading forex, mau tdk mau kita harus berspekulasi dgn menggunakan berbagai teknik analisis baik teknikal ataupun fundamental, sebab kita harus bisa memprediksi apakah nilai suatu mata uang akan naik atau turun. disinilah dimana trading forex disamakan dengan JUDI !

    Komentar oleh Ari | 30 Juni 2012


Tinggalkan komentar